Senin, 25 Januari 2016

Perbedaan Duta dan Konsul dalam Dunia Pemerintahan Pejabat Diplomatik

Perbedaan Duta dan Konsul - Dalam hubungan antar negara, diperlukannya seseorang yang dapat membantu pekerjaan pemimpin negara dalam menjalankan hubungan antar kedua belah negara dan menjadi wakil dari negara tersebut karena pemimpin tidak dapat melakukan semua pekerjaannya. Untuk itu, perwakilan dari negara untuk kenegara lain bisa disebut dengan diplomatik dan juga konsuler. Sedangkan didalam diplomatik sendiri terdiri dari Duta dan juga Konsul. Terdapat perbedaan antara Duta dan juga Konsul dalam menjadi pejabat diplomatik. Berikut ini perbedaan duta dan konsul dalam dunia pemerintahan pejabat diplomatik.
Perbedaan dari Duta dan Konsul Diplomatik

Perbedaan Duta dan Konsul

1. Pengertian
  • Duta : Pejabat diplomatik yang telah ditugaskan ke pemerintah asing berdaulat, atau juga ke organisasi internasional dalam bekerja menjadi pejabat yang mewakili negerinya.
  • Konsul : Pejabat diplomati yang dalam melakukan tugas antar kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik
2. Sifat
  • Duta : Tetap
  • Konsul : Tidak berpindah - pindah
3. Pengangkatan
  • Duta : Letter of creadance (surat kepercayaan)
  • Konsul : Exequatur (surat pengangkatan)
4. Tanggung Jawab
  • Duta : Pada presiden melalui Menteri Luar Negeri
  • Konsul : Pada Menteri Luar Negeri
5. Tingkatan
  • Duta : Duta Besar, Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha, Atase - atase
  • Konsul : Konsul Jenderal, Konsul dan Wakil Konsul, Agen Konsul
6. Tugas
  • Duta : Mempertahankan kebebasan Indonesia, Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain, Mengadakan perundingan masalah kedua negara, Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima, Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara
  • Konsul : Bidang Ekonomi, Bidang kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, Bidang lain untuk urusan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
7. Kedudukan
  • Duta : Ibu Kota Negara bersangkutan
  • Konsul : Wilayah negara bersangkutan, atau di pusat perdagangan. (khusus Konsul Jenderal berada di Ibukota Negara)
Demikianlah informasi mengenai perbedaan duta dan konsul dalam dunia pemerintahan pejabat diplomatik. Untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai hal perbedaan sesuatu, kunjungi saja blog perbedaan, semoga bermanfaat.

Perbedaan Duta dan Konsul dalam Dunia Pemerintahan Pejabat Diplomatik Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

1 komentar: