Perbedaan CV dan Firma - Badan usahan memiliki berbagai jenis dan bentuk jika ditinjau dari sumber modal atau bisa juga ditinjau dari pengakuan hukumnya. Dimana setiap dari badan usaha masing - masing mempunyai kelebihan dan juga kekurangan sendiri - sendiri termasuk juga dengan CV dan Firma. CV dan Firma merupakan bentuk badan usahan yang mirip yakni didirikan oleh dua atau bisa lebih orang yang dengan akte pendiriannya bisa dilakukan melalui notaris atau bisa juga tidak. Tapi CV dan Firma bentuk badan usaha ini memiliki perbedaan dimana salah satunya ialah didalam firma, orang - orang yang tergabung didalamnya semuanya berperan aktif, sedangkan di CV ada yang berperan aktif ada juga yang berperan pasif. Berikut ini perbedaan CV dan Firma dalam bidang ekonomi bisnis.
- CV : WNI dari pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komanditer)
- Firma : WNI dari anggota (kemitraan) yang mempunyai tanggung jawab dan segala resiko bersama
2. Pengurus Perusahaan
- CV : WNI dari pesero aktif (Direktur) dan pesero pasif (Komanditer)
- Firma : WNI dari anggota (kemitraan) sebagai Direktur
3. Pengelolaan dan pelaksanaan Kegiatan usaha
- CV : Salah satu pendiri bertanggung jawab penuh atas perusahaan dan mendapat jabatan sebagai Direktur
- Firma : Usaha bersama - sama para pendiri untuk bertanggung jawab dalam perusahaan
4. Mitra bisnis
- CV : Keluarga atau kerabat karena kepercayaan
- Firma : Kerabat, teman atau mitra kerja yang saling percaya dan loyalitas
5. Resiko Bisnis
- CV : Salah satu pendiri hanya menanamkan modal semata untuk mendapatkan keuntungan tanpa tahu bisnis yang dijalankan (Persero Komanditer)
- Firma : Berlandaskan dari kepercayaan dan bersama - sama menanggung segala resiko bisnis
6. Bidang dan Jenis Usaha
- CV : Kegiatan usaha kategori usaha kecil dan menengah
- Firma : Umumnya bergerak di bidang pelayanan jasa, konsultas atau layanan jasa lain
Demikianlah informasi mengenai perbedaan CV dan Firma dalam bidang ekonomi bisnis. Untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai hal perbedaan sesuatu, silahkan berkunjung ke blog perbedaan, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar