Sabtu, 23 Januari 2016

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Sebagai Utusan Negara

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler - Jika bingung mengenai perwakilan negara, dimana keduanya merupakan utusan negara untuk mewakili kepentingan negaranya yang berada dinegara lain. Tapi dengan sama - sama menjadi perwakilan dari negara, ternyata perwakilan diplomatik dan konsuler memiliki perbedaan dengan cukup signifikan. Jika anda masih bingung mengenai perbedaan keduanya, silahkan simak untuk mengetahui perbedaan kedua. Berikut ini Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler sebagai utusan negara.
Foto Perbedaan Diplomatik dan Konsuler

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler


1. Tugas
  • Diplomatik : Bidang politik
  • Konsuler : Bidang non politik
2. Jumlah Perwakilan
  • Diplomatik : Hanya 1 perwakilan
  • Konsuler : Lebih dari 1 perwakilan
3. Tanda Tangan Surat Tugas
  • Diplomatik : Kepala Negara
  • Konsuler : Menteri Luar Negeri
4. Tingkatan
  • Diplomatik : Dapat mempengaruhi konsuler
  • Konsuler : Tunduk pada diplomatik
5. Ekstrateritorial
  • Diplomatik : Ada
  • Konsuler : Tidak ada
6. Hubungan dengan Pemerintah Negara Lain
  • Diplomatik : Langsung pemerintah pusat
  • Konsuler : Pemerintah daerah
7. Hak Immunitas
  • Diplomatik : Penuh
  • Konsuler : Sebagian
8. Mulai Berlaku
  • Diplomatik : Saat Menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
  • Konsuler : Pemberitahuan yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
9. Berakhir
  • Diplomatik : Habis masa jabatan, Ditarik pemerintah negaranya, Tidak disenangi Negara penerima, Negara penerima dan pengirim perang (Pasal 43 Konvensi Wina 1961)
  • Konsuler : Fungsi pejabat konsuler berakhir, Penarikan dari negara pengirim, pemberitahuan jika ia bukan lagi anggota staf konsuler (pasa 23,24,25 Konvensi Wina 1963)
Demikianlah informasi mengenai Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler sebagai utusan negara. Untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai perbedaan, silahkan berkunjung ke blog perbedaan, semoga bermanfaat.

Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler Sebagai Utusan Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar