Minggu, 31 Januari 2016

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa dalam Ranah Hukum Indonesia

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa - Banyak dari kita masih membingungkan atau juga belum memahami istilah - istilah yang ada dalam hikum seperti diantaranya tersangka, terdakwa dan juga terpidana tanpa berlandaskan pada KUHAP dimana ketiga kata tersebut ternyata diketahui memiliki perbedaan. Tersangka, terdakwa dibedakan menurut Ketentuan Umum Undang - Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 Mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini perbedaan tersangka dan terdakwa dalam ranah hukum Indonesia.

Perbedaan tersangka dan terdakwa

Perbedaan Tersangka dan terdakwa

1. Pengertian
  • Tersangka : Seorang yang dikarenakan perbuatan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga menjadi pelaku tindak pidana
  • Terdakwa : Seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan juga diadili didalam sidang pengadilan
2. Berkas
  • Tersangka : Masih dalam penyidikan
  • Terdakwa : Telah selesai di proses penyidikan
3. Pasal
  • Tersangka : Pasal 1 point ke 14 KUHP
  • Terdakwa : Pasal 1 point ke 15 KUHP
Demikianlah informasi mengenai perbedaan tersangka dan terdakwa dalam ranah hukum Indonesia. Untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai perbedaan hal sesuatu, silahkan berkunjung ke blog perbedaan, semoga bermanfaat.

Perbedaan Tersangka dan Terdakwa dalam Ranah Hukum Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar