Perbedaan Bank Umum dan BPR - Perbankan yang ada di Indonesia telah mempunyai peranan yang penting di tanah air ini, karena pentingnya dari peranan yang strategis ini maka untuk menjalankan fungsinya, perbankan menjalankan prinsip dan asasnya denga sangat hati - hati. Fungsi utama dari perbankan Indonesia ialah menjadi penghimpun dan penyalur dana untuk masyarakat. Selain itu juga perbankan Indonesia menjalankan fungsinya dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan jugas hasil - hasilnya, stabilitas nasional dan pertumbuhan ekonomi, dan juga peningkatan taraf hidup rakyat yang menjadi lebih baik. Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis bank yakni bank umum dan juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meski telah lama berdiri, namun masih banyak orang yang tidak mengerti dan juga memahami mengenai apa perbedaan dari kedua bank tersebut. Untuk itu, berikut ini akan diulas mengenai perbedaan bank umum dan BPR dalam dunia perbankan Indonesia.
Perbedaan Bank Umum dan BPR
1. Definisi (UU. 10 tahun 1998 Pasa 1)- Bank Umum : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha dengan cara konvensional atau dan berdasarkan Prinsip Syariah didalam kegiatan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank BPR : Bank yang melaksanakan kegiatan usaha dengan cara konvensional atau berdasarkan Prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
2. Himpunan Dana
- Bank Umum : Bentuk simpanan (giro, deposito, tabungan berjangka, sertifikat deposito, tabungan biasa)
- Bank BPR : Bentuk simpanan (deposito berjangka, tabungan)
3. kegiatan
- Bank Umum : Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
- Bank BPR : Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
4. Simpanan
- Bank Umum : Giro dan sertifikat deposito
- Bank BPR : Tabungan dan deposito
5. Transaksi
- Bank Umum : Giral
- Bank BPR : Bukan giral
6. Tugas
- Bank Umum : Pemberian kredit, Himpunan dana bentuk simpanan, meminjamkan dana
- Bank BPR : Memberikan kredit, Himpunan dana berupa tabungan, Menawarkan penempatan dana dengan prinsip syariah
Demikianlah informasi mengenai perbedaan bank umum dan BPR dan dunia perbankan Indonesia. Untuk mendapatkan informasi lain mengenai hal perbedaan, silahkan berkunjung ke blog perbedaan, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar