Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten - Seperti yang kita telah ketahui bersama, didalam konsep hak kekayaan intelektual sendiri ada pembagian hak kekayaan intelektual itu sendiri. Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian yakni hak cipta dan hak milik perindustrian dan khusus untuk hak milik perindustrian ini dibagi menjadi beberapa bagian yaitu paten, merek, desain industri da juga rahasia dagang. Memang dalam pembagian tersebut juga kita masih menggunakan istilah antara hak cipta dan hak paten secara keliru. Karena itu, untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu hak cipta dan hak paten serta perbedaan antara keduanya, berikut ini perbedaan hak cipta dan hak paten dalam pembagian hak kekayaan intelektual.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
1. Pengertian
- Hak Cipta : Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta dalam mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu
- Hak Paten : Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya itu atau memberikan persetujuannya kepada pihak yang lain untuk melaksanakannya.
2. Objek yang Dilindungi
- Hak Cipta : Ciptaan hasil karya (ilmu pengetahuan, seni atau sastra)
- Hak Paten : Invensi dalam bidang teknologi
3. Dasar Hukum
- Hak Cipta : UU No 19 th. 2002 tentang Hak Cipta
- Hak Paten : UU No. 14 th. 2001 tentang paten
4. Pengertian Menurut UU
- Hak Cipta : Di pasal 1 angka 1 UU No. 19 th. 2002
- Hak Paten : Di pasal 1 angka 1 UU No. 14 th 2001
Demikianlah informasi seputar perbedaan hak cipta dan hak paten dalam pembagian hak kekayaan intelektual. Untuk mendapatkan informasi lain mengenai perbedaan, silahkan berkunjung ke blog perbedaan lengkap, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar