Sering kali kita sulit membedakan antara apa itu penduduk dan apa itu masyarakat negara karena memang keduanya sekilas nampak mempunyai pengertian yang sama. Akan tetapi, jika dilihat secara lebih detail, sebenarnya kita bisa menemukan beberapa perbedaan penduduk dan masyarakat negara. Misalnya saja kalau kita runut dari pengertian keduanya.
Perbedaan Penduduk dan Warga Negara
Berdasarkan pengertiannya, penduduk diartikan sebagai orang yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu negara. Ia mungkin saja dikenal sebagai masyarakat negara Indonesia atau masyarakat negara Asing. Misal sebagai contoh, kalau Anda berkunjung ke Jogjakarta, Anda akan menemukan mahasiswa-mahasiswa asing yang menuntut ilmu di sana. Meski dia bukan masyarakat negara Indonesia, ia tetaplah penduduk kota Jogjakarta.
Sementara warga negara adalah orang yang secara hukum dan undang-undang dikenal sebagai anggota resmi dari suatu negara. Misal, jika Kamu pergi dan bermukim di Malaysia, Anda sudah secara otomatis menjadi penduduk Malaysia, bakal tetapi Anda tetaplah warga negara Indonesia.
Istilah penduduk juga bisa dianggap mempunyai cakupan yang lebih luas dibandingkan istilah Warga Negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan begitu, semua orang yang tinggal dan bermukim di Indonesia termasuk orang asing pun, dikenal sebagai penduduk Indonesia.
Dari pengertian dan permisalan di atas, kita bisa menggarisbawahi bahwa perbedaan penduduk dan masyarakat negara yang sangat mendasar merupakan terletak pada penetapan hukum dan batasan wilayah geografisnya. Artinya, penduduk dibatasi oleh wilayah sementara warga negara dibatasi oleh hukum.
Untuk lebih memahami apa perbedaan penduduk dan warga negara, Anda dapat melakukan permisalan penduduk dan bukan penduduk, serta warga negara dan bukan masyarakat negara sebagaimana berikut:
a. Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk merupakan orang yang menetap atau bertempat tinggal di suatu wilayah negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di wilayah suatu negara tapi tidak mempunyai tujuan atau tempat tinggal di wilayah negara itu.
b. Warga negara dan bukan masyarakat negara
Warga negara adalah orang yang secara hukum dikenal sebagai anggota dari suatu negara, sedangkan bukan masyarakat negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku di satu negara. Di indonesia, yang termasuk masyarakat negara indonesia dikenal sebagai orang-orang bangsa Indonesia atau orang-orang bangsa asing yang disyahkan menurut UU sebagai warga negara Indonesia. Orang-orang asing yang bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi salah satu dari syarat di bawah ini:
- Keturunan yakni kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena orang tuanya masyarakat negara Indonesia.
- Kelahiran yakni kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena ia dilahirkan di Indonesia.
- Pewarganegaraan atau naturalisasi yakni kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena meminta diakui sebagai masyarakat negara Indonesia sesuai hukum perundang-undangan.
- Perkawinan yaitu kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena orang asing melakukan perkawinan dengan masyarakat negara Indonesia.
- Pengangkatan yakni kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena pengangkatan atau adopsi anak.
- Pernyataan memilih yakni kewarganegaraan Indonesia diperoleh karena ia memilih kewarganegaraan Indonesia.
Nah, demikianlah sejumlah perbedaan penduduk dan masyarakat negara. Ternyata menjadi penduduk tidak dekat lebih gampang daripada menjadi warga negara. Menjadi penduduk suatu negara cukup dengan bermukim dan tinggal di wilayah negara tersebut, sementara menjadi masyarakat negara dari suatu negara harus memenuhi syarat hukum dan ketetapan yang telah ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Semoga bisa dipahami!
0 komentar:
Posting Komentar