Saat bakal melakukan perjalanan ke luar negeri, kita membutuhkan 2 dokumen resmi sebagai syarat untuk memasuki satu negara. Kedua dokumen tersebut adalah paspor dan visa. Banyak yang menganggap bahwa paspor dan visa adalah 2 dokumen yang sama, terutama bagi mereka yang baru pertama kali akan melakukan perjalanan lintas negara. Padahal anggapan itu sesungguhnya tidak tepat. Paspor dan visa adalah 2 dokumen yang berbeda. Apa saja perbedaan paspor dan visa tersebut? Untuk tahu jawabannya, mari kita simak pembahasan berikut ini!
Perbedaan Visa Dan Paspor
Dirunut dari pengertiannya, paspor diartikan sebagai dokumen resmi berupa sebuah buku yang berisi identitas seseorang sebagai syarat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian Kementrian Luar Negeri atau lembaga dengan kewenangan yang sama.Sementara visa adalah dokumen izin tinggal atau izin berkunjung yang dikeluarkan suatu negara melewati kedutaan yang ada di negara setempat. Visa umumnya berbentuk stempel atau stiker yang dilekatkan pada paspor dan berisi lamanya izin tinggal atau berkunjung sesuai dengan peruntukannya.
Nah, dari pengertian di atas, kita tentu sudah mempunyai paparan tentang apa saja sesungguhnya perbedaan antara visa dan paspor. Perbedaan kedua dokumen tersebut kami sajikan dalam bentuk tabel berikut ini.
Perbedaan | Visa | Paspor |
Isi | Izin masuk seseorang ke suatu negara | Identitas diri |
Yang berkewenangan memberikan | Kedutaan atau Konsulat Jenderal negara yang akan dikunjungi | Dirjen Keimigrasian Kementrian Luar Negeri atau lembaga dengan kewenangan yang sama |
Wujud | Stempel atau stiker | Buku |
Jenis | Visa wisata, visa bisnis, dan visa pelajar | Paspor 24 halaman dan paspor 48 halaman |
1. Perbedaan Isi
Perbedaan paspor dan visa yang pertama terletak pada isinya. Paspor adalah dokumen yang berisi identitas pemegang paspor. Identitas itu meliputi nama, foto, tanda tangan, alamat, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraannya. Sementara visa merupakan dokumen izin untuk berkunjung atau tinggal yang diperoleh dari kedutaan negara yang akan dikunjungi.2. Perbedaan Pihak yang Berkewenangan Membuat
Paspor dikeluarkan oleh Dirjen Keimigrasian dari negara asal pengunjung atau lembaga yang mempunyai kewenangan yang sama, sementara visa dikeluarkan oleh konsulat jenderal atau kedutaan negara yang akan dikunjungi.3. Wujud
Perbedaan visa dan paspor secara jelas juga mampu dilihat dari wujudnya. Visa berbentuk satu stempel atau stiker yang ditempelkan pada paspor dan memuat lamanya izin tinggal sesuai peruntukannya. Sementara paspor berbentuk satu buku dengan ketebalan 24 atau 48 halaman sesuai dengan peruntukannya.4. Jenis
Berdasarkan peruntukannya, visa dan paspor dibedakan menjadi beberapa jenis. Visa dibedakan menjadi 3 jenis yakni visa wisata (1 sampai 3 bulan), visa bisnis (3 sampai 6 bulan), dan visa pelajar (tentatif). Sementara paspor dibedakan menjadi 2 jenis, yakni dibedakan menjadi 2 jenis, yakni paspor 24 halaman yang diperuntukan bagi TKI dan paspor 48 halaman yang diperuntukan untuk umum.Untuk memahami perbedaan visa dan paspor, kami akan berikan ilustrasi berikut:
Semisal Kamu bakal berkunjung ke Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji atau umroh, maka Kamu terlebih dulu harus membuat paspor di Dirjen Keimigrasian Kementerian Luar Negeri. Setelah paspor jadi, selanjutnya Kamu mesti mengurus izin tinggal atau Visa ke kedutaan Saudi Arabia yang ada di Jakarta. Nah, kalau izin telah diberikan, maka Anda bisa langsung berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan tujuan Anda. Sudah cukup jelas bukan?
Nah, demikianlah sejumlah perbedaan visa dan paspor yang dapat kami jelaskan. Setelah membaca artikel ini, kami berharap Kamu tidak lagi heran membedakan apa itu visa dan apa itu paspor. Moga-moga bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar