Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Serikat - Bila membandingkan bentuk-bentuk pemerintahan dari negara satu dengan negara lainnya, memang berbeda mulai dari negara kesatuan, kerjaan, serikat dan lainnya tentu berbeda. Terutama perbedaan negara kesatuan dan negara serikat, tentunya bentuk yang diterapkan juga sangatlah berbeda dari pengertian, ciri, serta kelemahan dan masing-masing negara. Intinya negara kesatuan adalah negara yang satu dan berdaulat, sedangkan negara serikat yakni negara yang terbagi menjadi bagian-bagian dan mengatur pemerintahannya sendiri.
Pengertian negara kesatuan dan negara serikat sangat berbeda sehingga gampang untuk membedakan negara-negara yang mempunyai bentuk negara kesatuan maupun serikat. Pengertian negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat sehingga pemerintahannya diatur oleh pemerintah yang terletak di pusat. Sedangkan negara serikat merupakan bentuk negara yang terdiri atas sejumlah gabungan negara bagian dan negara bagian yang menyerahkan urusannya cuma sebagian kepada pemerintah pusat namun cuma yang mencakup kepentingan bersama.
Apakah Kamu telah mengetahui perbedaan negara kesatuan dan negara serikat berdasarkan ciri-cirinya? Setiap bentuk negara baik kesatuan, serikat monarki maupun kerajaan biasanya mempunyai ciri yang paling berbeda. Nah, berikut adalah terdapat sejumlah ciri - ciri negara kesatuan dan negara serikat yang paling berbeda.
Ciri-ciri negara kesatuan:
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
2. Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang sudah ditandatangani oleh pemerintah bagian pusat.
3. Menganut dua sistem, yakni sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.
4. Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap kendala yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan dan pertahanan.
Ciri-ciri negara serikat:
1. Kepala negara yang sudah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.
2. Kepala negara mempunyai hak veto yang bisa diajukan oleh parlemen.
3. Masing-masing negara bagian memiliki kekuasaan asli tetapi tidak mempunyai kedaulatan.
4. Tiap-tiap negara bagian memiliki wewenang menyusun undang-undang dasar sendiri.
5. Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.
Itulah sejumlah ciri - ciri yang dijadikan perbedaan negara kesatuan dan negara serikat yang dipakai sebagai landasan masing-masing negara. Negara-negara yang telah menerapkan bentuk negara kesatuan terdiri atas negara yang sedang berkembang serta negara yang telah maju seperti Indonesia, Italia, Belanda, Filipina serta Jepang. Sedangkan negara-negara yang menerapkan bentuk negara serikat diantaranya Amerika Serikat, Malaysia, Australia dan India.
Demikian ulasan ciri - ciri serta negara yang menganut bentuk pemerintahan kesatuan maupun serikat. Negara kesatuan memang negara yang memiliki satu presiden namun tetap dibantu oleh wakil serta menterinya. Sedangkan di negara serikat lebih membagi-bagi menjadi bagian-bagian yang segalanya bisa dibuat peraturan sendiri asalkan masih sejalan dengan tujuan pemerintah pusat. Itulah perbedaan negara kesatuan dan negara serikat yang bisa dijadikan sebagai tambahan pandangan pengetahuan sosial maupun kewarganegaraan.
0 komentar:
Posting Komentar