Perbedaan pajak dan retribusi - Kamu tahu mengenai pajak dan retribusi? Bagi Kamu yang belum tahu, mari kita lihat apa sih pajak dan apa sih retribusi. Terkadang memang tidak sedikit orang yang masih heran antara pajak dan retribusi. Banyak diantara mereka yang menganggap kedua perihal ini merupakan sama. Tetapi ternyata kedua perihal ini sangatlah berbeda. Kali ini, kita bakal membahas mengenai perbedaan dari pajak dan retribusi. Dengan mengetahui hal itu pastinya akan menambah pengetahuan dan pemahaman Kamu mengenai pajak dan retribusi.
Perbedaan pajak dan retribusi yang pertama yakni terletak pada dasar hukumnya. Pajak sudah diatur dengan undang-undang dan tertulis dengan jelas dalam undang-undang tersebut. Sedangkan untuk retribusi dasar hukumnya bersumber dari peraturan menteri, peraturan pemerintah, atau pejabat negara yang kedudukannya lebih rendah. Hal itu adalah perbedaan antara pajak dan retribusi yang pertama yang bisa kami jelaskan untuk Anda. Masih ada sejumlah perbedaan antara keduanya yang juga wajib Kamu ketahui kalau mau memahami tentang pajak dan retribusi.
Selanjutnya perbedaan pajak dan retribusi bisa dilihat dari balas jasanya. Balas jasa pajak yang bisanya kita membayar setiap tahunnya entah itu pajak bangunan atau bahkan kendaraan dan lain sebagainya, biasanya balas jasanya tak langsung. Sedangkan untuk retribusi balas jasanya langsung serta konkret kepada orang yang membayarnya tersebut. Contoh retribusi contohnya merupakan tiket masuk ke tempat - tempat wisata, parkir, dan lain sebagainya. Jadi, Kamu kali ini tentunya sudah tahu perbedaan antara pajak serta retribusi secara langsung.
Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada objeknya. Bila pajak umumnya dikenakan pada seseorang untuk membayar apa yang dimilikinya seperti kekayaan, penghasilan, laba perusahaan, kendaraan, tanah dan lain sebagainya. Untuk retribusi sendiri objek yang dikenakan tarif atau orang yang wajib membayar yakni bukanlah suatu seperti pajak melainkan orang-orang tertentu yang memakai jasa dari pemerintah. Perbedaan dari pajak dan retribusi selanjutnya bisa dilihat dari sifatnya. Pajak bisa dipaksakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sifatnya wajib dibayar dan kalau tak akan memperoleh denda. Sedangkan retribusi mempunyai sifat bisa dipaksakan tapi paksaannya ini dapat bersifat ekonomis dimanahanya berlaku pada seseorang yang memakai jasa tersebut.
Perbedaan pajak dan retribusi yang berikutnya bisa dilihat dari lembaga pemungutnya. Pajak biasanya mempunyai lembaga pemungut pajak yakni pemerintah pusat atau bahkan daerah. Sedangkan untuk retribusi mempunyai lembaga pemungut retribusi berupa pemerintah daerah. Perbedaan lainnya yakni terletak pada tujuannya. Pajak diberikan untuk kesejahteraan umum sedangkan retribusi dipakai untuk kesejahteraan individu atau personal yang memakai jasa itu dengan membayar retribusi. Bagaimana? Sekarang Kamu sudah tahu bukan? Bagaimana perbedaan antara pajak serta retribusi. Moga-moga yang kami berikan berguna untuk Kamu dan menambah pengetahuan Kamu ya.
0 komentar:
Posting Komentar