Perbedaan penduduk dan bukan penduduk selalu ada di satu negara, tergolong Indonesia. Pasalnya kedua golongan warga ini merupakan sebagian lainnya dari rakyat di satu negara. Kedua golongan ini menduduki satu negara dan melakukan kegiatan yang sama. Seperti penduduk asli, bukan penduduk juga menduduki negara tertentu dalam waktu yang lama, dan bahkan ada juga yang mengakhirkan hidupnya di negara Indonesia.
Penduduk juga dapat berasal dari negara lain yang mana penduduk itu sudah terletak di Indonesia dalam waktu yang paling lama, bahkan mungkin dari dia dia dilahirkan ataupun dari keturunannya sebelumnya, sehingga mempunyai keturunan lagi. Ini seperti pada penduduk berketurunan India, Arab, atau China yang bukan adalah penduduk pribumi namun sudah terletak di Indonesia dalam waktu yang cukup lama dan menjadi penduduk Indonesia
Sebelum kita sampai pada perbedaan penduduk dan bukan penduduk ada baiknya kita mengetahui pengertian kedua perihal tersebut. Bukan penduduk bisa kita artikan sebagai seseorang yang asalnya dari penduduk atau negara lain dan bertempat tinggal di Indonesia dengan mendiami wilayah Indonesia, tapi cuma tinggal untuk sementara waktu saja atau tak berniat untuk menetap di Indonesia. Contoh yang dapat kita ambil dalam kehidupan sehari - hari merupakan pelancong mancanegara yang melakukan perjalanan atau liburan di Indonesia, kuliah di Indonesia, melakukan bisnis di Indonesia kemudian segera balik ke negara asalnya.
Sedangkan penduduk bisa kita artikan sebagai setiap orang yang berdomisili di Indonesia atau suatu wilayah dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, dan umumnya penduduk merupakan orang yang tumbuh dan lahir dari negara lain. Atau bisa juga karena adanya korelasi pernikahan dan urusan lain yang mengharuskannya menetap di Indonesia atau negara lain. Dan penduduk di Indonesia diharuskan untuk mempunyai KTP (Kartu Tanda Penduduk) ketika seseorang sudah mencukupi untuk memilikinya yakni ketika dia menginjak usia 17 tahun.
Apa kegunaan dari KTP? Kamu sangat membutuhkannya untuk melakukan tidak sedikit hal, selain itu pun menandakan bahwa seseorang sudah legal menjadi penduduk asli Indonesia atau suatu negara. Adapun isi dari KTP merupakan nama pemilik KTP, tempat dan tanggal lahir, agama, jenis kelamin, serta status perkawinan. Sehingga orang bakal segera mengenalinya sesudah dibacanya KTP tersebut.
KTP wajib selalu dibawa ketika kita melakukan perjalanan ke satu wilayah atau daerah yang berbeda sebagai pengenal kita. Dengan masa berlaku yang cuma lima tahun, maka diharapkan penduduk memperbaharui kembali KTP miliknya dengan alamat yang sudah disesuaikan dengan KK (Kartu Keluarga).
Namun untuk orang asing bukan penduduk yang mau terletak di Indonesia dan menetap untuk waktu yang cukup lama, maka dia wajib mempunyai izin yang dapat di dapatkan dari kantor imigrasi. Bila bukan penduduk ini tak mengurusnya, maka dia bakal dituduh sebagai imigran gelap. Moga-moga berguna ulasan mengenai perbedaan penduduk dan bukan penduduk ini.
0 komentar:
Posting Komentar