Perbedaan masyarakat negara dan bukan masyarakat negara sangat erat hubungannya dengan pemerintah dan rakyat pada suatu negara. Di Indonesia dikenal ada dua jenis masyarakat negara yakni WNI atau masyarakat negara Indonesia dan WNA atau masyarakat negara asing. Keduanya ini memiliki perbedaan yang signifikan, baik dari pengertiannya maupun dari hak dan kewajiban yang wajib dilakukan di Indonesia. Warga negara di Indonesia inilah yang disebut WNI, sedangkan WNA bisa dikategorikan sebagai bukan masyarakat negara. Untuk lebih jelasnya perlu kita ketahui berdasarkan pengertian atau definisinya.
Warga negara sendiri diartikan sebagai masyarakat yang tinggal secara menetap di wilayah Indonesia. Seorang masyarakat negara Indonesia diakui kewarganegaraannya melewati undang-undang atau bahkan perjanjian. Selain itu bisa dengan melewati proses naturalisasi dengan syarat dan ketentuan tertentu yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seseorang dikatakan sebagai WNI kalau memenuhi satu dari kelima syarat yang telah ditetapkan. Syarat itu adalah penduduk asli Indonesia, keturunan masyarakat asing dengan syarat papa merupakan WNI, istri dari WNI, anak yang dilahirkan di Indonesia, dan memutuskan untuk berpindah masyarakat negara menjadi WNI dengan jalan naturalisasi.
Untuk syarat yang kelima yakni menjadi WNI dengan naturalisasi tidaklah semudah yang dibayangkan. Seorang masyarakat negara asing yang mau menjadi masyarakat negara Indonesia haruslah memenuhi 8 syarat untuk menjadi WNI. Syarat itu adalah:
1. Sudah berusia minimal 18 tahun atau telah menikah
Ini merupakan syarat yang utama, WNA yang mau menjadi WNI usianya wajib 18 tahun atau kalau masih kurang 18 tahun syaratnya telah menikah.
2. Tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut
Untuk menjadi WNI minimal wajib tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut tanpa pernah meninggalkan Indonesia atau 10 tahun tak berturut-turut.
3. Sehat
Sehat di sini tidak cuma bugar jasmani saja tapi juga bugar secara rohani.
4. Bisa berbahasa Indonesia
Syarat yang lainnya untuk menjadi WNI merupakan bisa menggunakan bahasa Indonesia. Minimal tahu dan seringkali menggunakan bahasa Indonesia dalam kesehariannya.
5. Tidak pernah ikut andil kasus pidana
Ini syarat yang wajib dipenuhi, untuk menjadi WNI tak boleh pernah ikut andil kasus pidana dan mendapat sangsi pidana di Indonesia.
6. Tidak boleh berwarga negara ganda
Jika telah menjadi WNI maka wajib melepaskan masyarakat negara yang sebelumnya dan tak boleh mempunyai dua masyarakat negara.
7. Mempunyai pekerjaan
Harus telah memiliki tugas tetap dan pendapatan tetap merupakan syarat lainnya untuk menjadi WNI.
8. Membayar dana pewarganegaraan
Jika mau menjadi WNI syarat yang terakhir merupakan membayar dana pewarganegaraan yang nantinya bakal masuk ke dalam kas negara.
Semua syarat ini wajib dipenuhi supaya bukan masyarakat negara Indonesia bisa menjadi masyarakat negara Indonesia. Bukan masyarakat negara seringkali disebut dengan orang asing yang tak di Indonesia tapi bukan WNI yang sah. Meskipun demikian, seorang masyarakat negara asing wajib tetap patuh dan tunduk terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Perbedaan masyarakat negara dan bukan masyarakat negara yang sangat mencolok merupakan pada hak dan kewajiban yang wajib dilakukan oleh orang tersebut. Kategori WNA atau bukan masyarakat negara Indonesia merupakan seluruh orang asing yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar