Perbedaan Badan usaha dan perusahaan masih menjadi pertanyaan. Tak tidak banyak orang yang mempertanyakan perbedaan keduanya, karena memang badan usaha dan perusahaan mempunyai cukup tidak sedikit kesamaan. Bagi orang awam, tentunya badan usaha dan perusahaan susah sekali dibedakan. Namun, ternyata antara badan usaha dan perusahaan sendiri tentu sangat berbeda jauh. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan makna dari badan usaha dan perusahaan ini terlebih dahulu.
1. Perusahaan
Perusahaan merupakan satu unit usaha dengan aneka kegiatan pengolahan dalam perihal ini berhubungan dengan faktor-faktor produksi sehingga dihasilkan satu barang atau jasa, kemudian produk itu didistribusikan ke warga tidak sedikit supaya mendapatkan keuntungan. Sehingga perusahaan di sini adalah tempat tersedianya sumber daya yang bisa memproduksi satu barang atau bahkan jasa. Adapun jenis-jenis perusahaan sendiri terdiri atas perusahaan ekstraktif, perusahaan agraris, perusahaan industri, perusahaan dagang, dan perusahaan jasa.
1. Perusahaan jasa, yakni perusahaan dengan aktifitas memberikan pelayanan untuk warga melewati penyewaan barang, membantu untuk menyelesaikan pekerjaan, membawakan barang atau penumpang supaya mendapatkan balas jasa berupa uang. Adapun contohnya yakni perusahaan swasta, perusahaan transportasi dan telekomunikasi.
2. Perusahaan dagang, yaitu perusahaan yang aktivitasnya lebih kepada pembelian barang kemudian menjual kembali produk itu tanpa mengubah sifat maupun barang tadi demi mendapatkan keuntungan.
3. Perusahaan industri, perusahaan yang mengelola satu materi formal untuk dijadikan barang baru yang bernilai guna. Contohnya, industri minuman, industri obat-obatan, makanan, farmasi sampai perabotan kediaman tangga.
4. Perusahaan agraris, yakni perusahaan yang mencakup kegiatan mengolah produksi dari alam, khususnya melewati pengolahan tanah, contohnya pertanian, dan perikanan.
5. Perusahaan ekstraktif, adalah perusahaan dengan kegiatan mengambil, mengolah dan menggali kekayaan alam. Misalnya perusahaan gas bumi, penangkapan ikan dan lain sebagainya
2. Badan Usaha
Adapun badan usaha adalah kesatuan hukum maupun yuridis dengan memanfaatkan faktor produksi demi menghasilkan barang maupun jasa supaya mendapatkan keuntungan. Badan usaha sendiri terbagi menjadi sejumlah bentuk, seperti tubuh usaha perorangan, firma, CV (Comanditer Venootscap), dan Perseroan Terbatas (PT). Badan usaha perorangan dikelola dan dimodali oleh perseorangan, contohnya toko baju, warung, dan bengkel. Firma adalah badan usaha yang dikelola, dan dibangun lebih dari 1 orang. Sedangkan CV merupakan pengertian luas dari firma atau tubuh perseorangan, pemilik usaha ini biasanya bakal melakukan penambahan modal melewati sistem kerja sama bareng orang lain, namun mitra itu tidak wajib mengelola dan menjalankan perusahaan. Sementara PT sendiri adalah tubuh usaha dengan modal didapat berdasarkan hasil penjualan saham.
Dapat kita simpulkan bahwa perbedaan badan usaha dan perusahaan berdasarkan hasilnya sendiri merupakan tubuh usaha mengutamakan hasil berupa keuntungan atau laba dan rugi, sementara perusahaan menghasilkan barang dan jasa. Selain itu, tubuh usaha memiliki satu perusahaan atau bisa juga lebih dan perusahaan dimiliki oleh satu tubuh usaha. Jadi, perusahaan adalah bagian dari badan usaha.
0 komentar:
Posting Komentar