Ada 5 jenis tubuh usaha yang bisa didirikan di Indonesia, di antaranya adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, Koperasi, CV, dan PT. Di antara kelima badan usaha tersebut, 2 di antaranya yang paling familiar di warga kita dikenal sebagai CV dan PT. Apakah CV dan PT itu? Bagaimana bentuk usaha dan cara pendirian kedua badan usaha tersebut? Apa saja perbedaan CV dan PT yang paling mendasar? Simak pemaparan berikut ini untuk tahu jawabannya!
Perbedaan CV dan PT
Sebelum membahas lebih tidak dekat tentang perbedaan CV dan PT, marilah kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan CV dan PT itu.- CV dikenal sebagai singkatan dari Commanditaire Vennootschap merupakan suatu badan usaha yang dibangun 2 orang atau lebih, dimana 1 orang mempunyai peran sebagai pemberi modal (sekutu pasif) dan 1 orang lagi berperan menjalankan usaha (sekutu aktif).
- Sementara PT dikenal sebagai singkatan dari Perseroan Terbatas adalah sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian persekutuan modal yang seluruhnya terbagi dalam persentase saham.
Dari kedua pengertian di atas, kita mampu menyimpulkan bahwa perbedaan CV dan PT yang paling mendasar terletak pada bentuk keduanya di mata hukum. CV adalah tubuh usaha yang tidak berbadan hukum, sementara PT dikenal sebagai tubuh usaha yang sekaligus dikenal sebagai badan hukum.
Selain itu, perbedaan CV dan PT juga terletak di beberapa aspek lainnya yaitu seperti yang dijelaskan pada tabel berikut!
Perbedaan | CV | PT |
Bentuk | Tidak berbadan hukum | Berbadan hukum |
Pendiri | Hanya warga Negara Indonesia | Boleh masyarakat negara Indonesia atau warga negara Asing |
Dasar Hukum | Tidak Ada | Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas |
Nama | Boleh sama dengan CV lain | Tidak boleh sama dengan PT lain |
Saham | Tidak ada kepemilikan saham didalam perusahaan | Ada kepemilikan saham didalam perusahaan |
Pengurus | Pesero aktif dan pesero pasif | Direksi dan komisaris |
Pengesahan | Pengesahan cukup dari pengadilan negeri setempat | Persetujuan atau Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI |
Biaya Pendirian | Lebih murah | Lebih mahal |
1. Perbedaan Bentuk
Bentuk PT yang adalah tubuh hukum memungkinkan PT memiliki kedudukan yang sama seperti orang perorang di mata hukum. Artinya, PT mampu memposisikan diri layaknya masyarakat negara biasa. PT bisa membuka rekening bank menggunakan namanya, membeli kendaraan atas namanya, dan tindakan lainnya yaitu seperti hak masyarakat negara. Sementara CV sebaliknya. CV tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai kedudukan yang sama seperti perorangan di mata hukum.2. Perbedaan Pendiri
CV dan PT sama-sama cuma boleh dibangun oleh 2 orang. Namun pada CV, pendiri cuma boleh warga negara Indonesia, sementara pada PT pendiri boleh adalah gabungan antara WNI dan WNA melewati mekanisme penanaman modal asing (PMA).3. Perbedaan Dasar Hukum
Pendirian PT sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah cukup jelas mengatur mekanisme dan tata langkah-langkah pembentukan PT sebagai badan hukum. Sementara Undang-undang yang mengatur secara eksklusif tentang pendirian CV hingga kini masih belum ada.4. Perbedaan Nama
Pemakaian dan penentuan nama PT sangat terbatas, artinya tak boleh sama atau mirip dengan PT lain. Saat satu PT mengajukan pengakuan Kemenkumham, namanya terlebih dahulu bakal diperiksa, jika sudah ada PT yang menggunakan nama yang sama, maka nama itu tidak bakal disetujui.Hal ini berbeda dengan CV. Kita bisa menemukan CV dengan nama yang mirip bahkan sama. Hal ini dikarenakan saat pengajuan pengesahan CV nama tidak tergolong poin yang perlu dipermasalahkan, mengingat CV bukanlah suatu tubuh hukum.
5. Perbedaan Saham
Dalam akta pendirian PT, mesti tercantum besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang digunakan untuk keperluan usaha. Besaran modal ini diperoleh dari hasil patungan para pendirinya yang lalu dibagi atas besaran persentase saham tertentu. Sementara dalam akta pendirian CV, besaran modal tak dicantumkan.6. Perbedaan Pengurus
PT dan CV sama-sama minimal diurus oleh 2 orang atau lebih. Pada CV, pengurus terbagi menjadi persero aktif dan persero pasif, sementara pada PT pengurus terbagi menjadi direksi dan komisaris.7. Perbedaan Pengesahan dan Biaya Pendirian
CV cuma disahkan oleh pengadilan negeri setempat sedangkan PT wajib memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, oleh karenanya biaya pendirian antara CV dan PT juga berbeda. Biaya pendirian CV cenderung jauh lebih murah daripada biaya pendirian PT.Nah, demikianlah beberapa perbedaan CV dan PT. Semoga cukup jelas dan bisa dipahami dengan seksama sehingga Kamu tak salah lagi dalam memaparkan keduanya. Moga-moga bermanfaat!
0 komentar:
Posting Komentar