Perbedaan cek dan bilyet giro krusial untuk Kamu ketahui, tentunya demi kepentingan Kamu sendiri. Jangan sampai Kamu keliru atau salah dalam menggunakan surat-surat berharga tersebut. Seperti yang Kamu ketahui, cek serta bilyet giro adalah surat-surat berharga yang seringkali digunakan. Terlebih lagi bagi Kamu yang mempunyai profesi sebagai pengusaha dan mempunyai beberapa tabungan di bank. Baik cek atau bahkan bilyet giro, keduanya merupakan surat berharga yang bakal seringkali digunakan dalam melakukan transaksi.
Cek serta bilyet giro mempunyai perbedaan mendasar kalau dilihat dari pengertiannya. Pengertian dari cek yakni surat perintah yang difokuskan kepada bank dan dibuat oleh nasabah bank tersebut. Cek ini berisi perintah untuk melakukan pembayaran secara tunai untuk pihak ketiga yang tertera di surat berharga (cek) tersebut. Sedangkan makna dari bilyet giro sendiri yakni surat perintah yang difokuskan kepada bank dari nasabah bank dengan tujuan untuk pemindah bukuan. Pemindah bukuan itu difokuskan kepada pihak ketiga yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan dalam surat berharga (bilyet giro) tersebut.
Perbedaan cek dan bilyet giro tidak cuma pada pengertiannya saja tapi juga mempunyai perbedaan lainnya. Berikut merupakan sejumlah perbedaan dari cek dan bilyet giro yang bisa Kamu ketahui:
1. Sifat
Cek adalah surat berharga yang bisa diuangkan secara tunai pada bank yang ditunjuk. Sedangkan bilyet giro sendiri adalah surat berharga yang tidak bisa diuangkan secara tunai.
2. Pembayaran
Jika dilihat dari langkah-langkah pembayarannya, pembayaran yang memakai cek bisa dilakukan atas unjuk dari bank tertentu. Sedangkan pembayaran menggunakan bilyet giro haruslah dilakukan oleh pihak ketiga yang namanya terdapat atau tertera pada bilyet giro tersebut.
3. Bea materai
Jika menggunakan cek, maka pihak penarik bakal dikenakan bea materai. Tetapi kalau menggunakan bilyet giro maka pihak penarik tak bakal dikenakan bea materai alias gratis.
4. Tanggal berlaku
Untuk surat berharga cek, terdapat istilah yakni cek mundur atau tanggal berlakunya yang bisa diperpanjang. Cek mundur ini bisa terjadi kalau kedua belah pihak sepakat atau setuju atas perihal tersebut. Sedangkan untuk surat berharga bilyet giro, terdapat tanggal berlaku serta tanggal efektif surat perintah yang bersangkutan.
5. Tanggal penyerahan
Jika menggunakan cek, pihak bank tidak bisa menguangkan surat berharga itu kalau belum ada tanggal penerbitan pada surat perintah tersebut. Sedangkan bilyet giro bisa secara langsung diserahkan oleh pihak bank meskipun belum mencapai tanggal efektif. Dengan syarat kalau tanggal efektif itu lebih awal daripada tanggal penerbitan dari bilyet giro tersebut.
Itulah perbedaan yang bisa Kamu ketahui dari cek serta bilyet giro. Bagi Kamu yang mempunyai tabungan di bank dan seringkali melakukan transaksi maka krusial bagi Kamu mengetahui perbedaan dari cek dan bilyet giro. Dengan begitu Kamu tak bakal salah atau keliru dalam menggunakan kedua surat berharga tersebut. Sekian mengenai perbedaan cek dan bilyet giro, semoga bisa bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar