Perbedaan hukum pidana dan perdata - Saat Kamu membaca satu buku mengenai hukum, atau melihat berita yang menyiarkan tentang satu kasus, pernahkah Kamu mendengar satu hukum yang bernama hukum pidana dan hukum perdata. Bagi kita yang masih awam bakal dunia hukum, tentunya kita merasa asing dengan pengertian serta perbedaan dari hukum pidana dan perdata. Permasalahan apa yang dapat memasukkan satu kasus ke dalam kategori hukum pidana atau hukum perdata. Artikel sekarang ini bakal membahas mengenai perbedaan kedua hukum tersebut, sehingga kita yang masih awam bakal ilmu hukum bisa memahami hukum pidana dan hukum perdata.
Dalam menelaah mengenai perbedaan antara hukum pidana dengan hukum perdata, ada sejumlah titik poin dalam membedakan kedua hukum tersebut. Berikut sejumlah perbedaan yang dapat diambil dari hukum pidana dengan hukum perdata, diantaranya adalah:
1. Perbedaan melewati isi hukum
Untuk hukum pidana dalam isi hukumnya bakal menitikberatkan pada satu hukum yang mengatur antara seseorang anggota dari warga dengan negara yang mempunyai kekuasaan bakal satu tata tertib masyarakat. Sedangkan hukum perdata lebih menitikberatkan kepada satu hukum yang mengatur antara seseorang anggota warga dengan anggota warga lainnya.
2. Perbedaan dalam pelaksanaan hukum
Dalam hukum pidana pelaksanaan hukum terjadi tanpa wajib menunggu adanya satu pengaduan dari pihak yang sudah dirugikan (korban). Alat perlengkapan negara yang terdiri atas polisi, jaksa dan hakim bakal segera bertindak dengan pihak yang dirugikan (korban), dimana mereka bakal bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat merupakan jaksa penuntut umum. Misalnya pada kasus pembunuhan. Namun, untuk tindak pidana seperti pencurian atau perkosaan, pelaksanaan hukum bakal dilaksanakan apabila ada pengaduan pada alat perlengkapan negara seperti polisi. Berbanding terbalik dengan hukum perdata yang membutuhkan satu pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan mempunyai peran sebagai penggugat dalam kasus tersebut. Misalnya merupakan kasus perebutan tanah.
3. Perbedaan dalam menafsirkan kedua hukum tersebut
Dalam langkah-langkah penafsiran, kedua hukum ini mempunyai perbedaan yang paling mencolok. Dalam hukum pidana, penafsiran terhadap undang-undang hukum pidana cuma bisa ditafsirkan dengan menurut makna dari kata-kata dalam undang-undang pidana atau bisa disebut sebagai penafsiran authentik. Sedangkan dalam hukum perdata penafsiran bakal satu undang-undang perdata diperbolehkan menggunakan berbagai jenis penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang berlaku.
4. Perbedaan dalam sanksi atau hukuman
Untuk hukum pidana, sanksi atau hukuman yang akan diberi kepada tersangka merupakan satu hukuman pidana yang cocok dengan KUHP yang terdiri atas hukuman pidana mati, hukuman pidana penjara, hukuman pidana kurungan dengan pidana hukuman denda. Berbeda dengan hukum perdata yang sanksinya merupakan berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai dengan bukti yang sudah dibawa atau adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Demikianlah sejumlah perbedaan hukum pidana dan perdata yang dapat menjadi sumber ilmu bagi kita yang awam bakal ilmu hukum.
0 komentar:
Posting Komentar